Apa Itu Whishtleblower System?

Suatu system yang disediakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh pegawai Komisi Yudisial RI atau Penghubung Komisi Yudisial RI.


Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Komisi Yudisial akan "MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA" sebagai whistleblower. Komisi Yudisial menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.


Komitmen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) :

Unsur Pengaduan


Perbuatan apa saja yang diketahui berindikasi pelanggaran, misal : tindak pidana korupsi, gratifikasi dan lain sebagainya.
Dimana tempat diketahuinya perbuatan tersebut dilakukan, misal : kantor, mall, jalan dan lain sebagainya.
Kapan kira-kira waktu perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan.
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.

Syarat Pelaporan

Anda mengetahui pegawai Komisi Yudisial melakukan tindak pidana korupsi atau menerima gratifikasi yang telah atau akan dilakukan?

Kriteria Pengaduan :

  • Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002
  • Memenuhi ketentuan Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001
  • Melibatkan penyelenggara negara(pegawai Komisi Yudisial)
  • Mencantumkan identitas diri (nama, alamat, no telpon)
  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapadan bagaimana
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan(data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  • Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasiuntuk pendalaman

Anda mengetahui Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Komisi Yudisial melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya?

Kriteria Pengaduan :

  • Memenuhi ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2014;
  • Melibatkan Ketua, Sekretaris maupun Anggota ULP pada Komisi Yudisial
  • Mencantumkan identitas diri (nama, alamat, no telpon)
  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran/penyimpangan;
  • Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.


Cara Melapor

  • Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
  • Memenuhi ketentuan Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001
  • Melibatkan penyelenggara negara(pegawai Komisi Yudisial)
  • Mencantumkan identitas diri (nama, alamat, no telpon)
  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapadan bagaimana
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan(data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  • Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasiuntuk pendalaman


Frequently Aksed Questions

Aplikasi Whistleblowing System Komisi Yudisial adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Komisi Yudisial sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Komisi Yudisial sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Komisi Yudisial sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Komisi Yudisial..
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi.
Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi Wise ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat
Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam KMK 149 tahun 2011. Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut diatas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil “tambah lampiran pengaduan” ) di bagian bawah rincian pengaduan.
-->